Bahwa sannya hadist merupakan sumber hukum ke dua dalam Islam. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat: 59, berdasarkan hadist
Rasulullah SWT pada haji wada' , "Aku tinggalkan untukmu dua perkara, yang
apabila engkau berpegang teguh pada keduanya tidak akan sesat untuk selamanya,
yaitu Alquran dan hadist," serta ijmak sahabat tentang wajibnya mengikuti
serta mengamalkan sunnah Nabi SWT. Adapun fungsi hadist sebagai sumber hukum
Islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalam Alquarn
(muakkadah), sebagai penafsir bagi ayat-ayat Alquarn (mubayyinah), dan
mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.
1. penguat (Muakkadah)
1. penguat (Muakkadah)
Yaitu menguatkan bagi sesuatu yang
sudah tertera dalam
Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit) sedangkan hadist sebagi
penguat (muayyad). Seperti hadist yang menerangkan
wajib puasa, wajib shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist yang
melarang untuk mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak,
larangan memakan harta orang lain tanpa izin, dan lain sebagainya.
Semua masalah ini sudah pernah
disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti firman
Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat
dan mengerjakan shalat. Surat Al-Baqarah ayat 183 yang
Mengatakan wajibnya puasa, dan lain
sebagainya.
2. Penafsir (mubayyinah)
kedudukan hadist dalam
menafsirkan ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
a.Menjelaskan yang mujmal dari Alquran Seperti
ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah' (dirikan shalat),ayat ini masih
mujmal. Ayat ini masih mujmal pada bilangan shalat yang
difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist untuk menjelaskan yang
mujmal tersebut, "Shalatlah seperti kalian lihat aku shalat."
Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah"
(tunaikan zakat), ayat ini masih mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan,
harta apa saja yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah
yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b.Mengkhususkan yang umum dari
Alquran Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum maka datanglah hadist untuk
mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat
11 yang mengatakan anak kandung akan menerima
warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini
masih umum, yaitu semua anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah
hadist untuk mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang membunuh ayah/ibunya) tidak mendapat warisan.
Karena terhijab dengan hijab hirman.
c.Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran
yang mutlak. Seperti perintah Allah SWT untuk memotong tangan pencuri. Perintah
memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas potongnya dari mana dan sampai
kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah yang menetukan hal
tersebut, yaitu dari pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan
pada kali yang pertama. Jika ia mencuri lagi maka potonglah tangan
kirinya.
3.Mendatangkan hukum-hukum yang
tidak tercantum dalam Alquran. Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat
kekurangan. Karena pada
hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang
sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah yang dikatakan Muhammad
itu menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."Diantara
hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh
hadist adalah:
a.Haram berkumpul antara perempuan
dengan pamannya dan haram berkumpul
antara wanita dengan bibiknya.
b.Perintah merajam zina muhksan
(laki-laki yang sudah ada istri sendiri atau perempuan
yang sudah ada suami sendiri tapi berzina dengan
orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran, namun hadistlah yang
mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna
dahulu.
c. Warisan terhadap nenek, hal ini
tidak tercantum dalam Alquran.Maka hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam
warisan nenek mendapat 1/6 dari harta warisan.
d.Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."
Sumber: Tarihk Tasyrik Islami karya Dr Risyad Hasan Khalil, Usul Fiq Muyassar karya Dr Abdul Hayyi 'Azab Abdul 'Ali
d.Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."
Sumber: Tarihk Tasyrik Islami karya Dr Risyad Hasan Khalil, Usul Fiq Muyassar karya Dr Abdul Hayyi 'Azab Abdul 'Ali










0 komentar:
Posting Komentar