Senin, 25 Mei 2015

Fungsi Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam

Fungsi Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam
     Bahwa sannya hadist merupakan sumber hukum ke dua dalam Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa' ayat: 59, berdasarkan hadist Rasulullah SWT pada haji wada' , "Aku tinggalkan untukmu dua perkara, yang apabila engkau berpegang teguh pada keduanya tidak akan sesat untuk selamanya, yaitu Alquran dan hadist," serta ijmak sahabat tentang wajibnya mengikuti serta mengamalkan sunnah Nabi SWT. Adapun fungsi hadist sebagai sumber hukum Islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalam Alquarn (muakkadah), sebagai penafsir bagi ayat-ayat Alquarn (mubayyinah), dan mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran.

1. penguat (Muakkadah)
Yaitu menguatkan bagi sesuatu yang sudah tertera dalam Alquran. Alquran sebagai penetap (musbit) sedangkan hadist sebagi penguat     (muayyad). Seperti hadist yang menerangkan wajib puasa, wajib   shalat, wajib zakat, wajib haji. Dan hadist yang melarang untuk mempersekutukan Allah SWT, saksi palsu, membunuh tanpa hak, larangan memakan harta orang lain tanpa izin, dan lain sebagainya.
Semua masalah ini sudah pernah disinggung dalam Alquran sebelum Rasulullah mengatakannya. Seperti firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 43 yang mengatakan wajib menunaikan zakat dan mengerjakan shalat. Surat Al-Baqarah ayat 183 yang
Mengatakan wajibnya puasa, dan lain sebagainya.

2. Penafsir (mubayyinah)
kedudukan hadist dalam menafsirkan  ayat-ayat Alquran ini ada tiga macam:
 a.Menjelaskan yang mujmal dari Alquran Seperti ayat yang mewajibkan shalat, 'Aqimus shalah' (dirikan shalat),ayat ini masih mujmal. Ayat ini masih mujmal pada bilangan shalat     yang difarzukan, rukun serta rakaatnya. Maka datanglah hadist untuk menjelaskan yang mujmal tersebut, "Shalatlah seperti kalian lihat aku shalat."
 Diwajibkan zakat, "Wa atuz zakah" (tunaikan zakat), ayat ini masih mujmal berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, harta apa saja yang wajib zakat dan yang tidak diwajibkan zakat. Maka hadistlah yang menentukan kadar serta jenis harta yang dikenakan zakat.
b.Mengkhususkan yang umum dari Alquran Jika ada ayat-ayat Alquran yang masih umum maka datanglah hadist untuk mengkhususkan ayat tersebut. Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisak ayat 11 yang mengatakan anak kandung akan menerima
warisan dari ibuk bapaknya. Ayat ini masih umum, yaitu semua anak akan mendapat harta warisan. Maka datanglah hadist   untuk mengkhususkan, yang bahwa pembunuh (anak yang  membunuh ayah/ibunya) tidak mendapat warisan.
Karena terhijab dengan hijab hirman.
 c.Memberi batasan (qayyid) bagi ayat Alquran yang mutlak. Seperti perintah Allah SWT untuk memotong tangan pencuri. Perintah memotong dalam ayat ini tidak ditentukan batas potongnya dari mana dan sampai kemana, tata tertib pemotongan. Maka hadistlah yang menetukan hal tersebut, yaitu dari pergelangan tangan, dan dipotong tangan kanan pada kali yang pertama. Jika ia mencuri lagi maka potonglah tangan kirinya.
3.Mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran. Hal ini tidak menunjukkan Alquran itu terdapat kekurangan. Karena         pada hakikatnya hadist Nabi juga digolongkan kedalam firman Allah, sebagaimana yang sudah termaktub dalam Alquran," Dan tidaklah yang dikatakan Muhammad itu menurut keinginannya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadannya."Diantara hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alquran dan sudah didatangkan oleh hadist adalah:
a.Haram berkumpul antara perempuan dengan pamannya dan haram        berkumpul antara wanita dengan bibiknya.
b.Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri     sendiri atau perempuan yang sudah ada suami sendiri tapi berzina      dengan orang lain). Hukum ini tidak tercantum dalam Alquran, namun hadistlah yang mendatangkannya. Seperti merajam Ma'izan dan Ngamadiyah oleh Rasullah zamna dahulu.
c. Warisan terhadap nenek, hal ini tidak tercantum dalam Alquran.Maka hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam warisan nenek     mendapat 1/6 dari harta warisan.
d.Zakat fitrah, tidak ada satu pun dari ayat Alquran yang memerintahkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rasulullah lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadist yang diriwaytakan oleh Ibn Umar," Rasullah SWA mewajibkan zakat fitrah."


Sumber: Tarihk Tasyrik Islami karya Dr Risyad Hasan Khalil, Usul Fiq Muyassar karya Dr Abdul Hayyi 'Azab Abdul 'Ali



        



           


0 komentar:

Posting Komentar